MODUL HR PAYROLL- #UPERP9UTS2A

Pada tugas UTS nomor 2 A ini saya akan memberikan penjelasan mengenai bisnis proses modul HRD: Payroll yang sudah saya bagikan pada postingan

#UPERP9UTS01A

Enterprise Resource Planning (ERP) atau perencanaan sumber daya perusahaan adalah sistem informasi utama yang digunakan perusahaan untuk mengintegrasi dan mengkoordinasi informasi pada seluruh area bisnis. Software ERP digunakan untuk mengelola proses bisnis perusahaan, menggunakan database yang tersentralisasi.

Odoo merupakan sebuah platform open source yang digunakan untuk keperluan bisnis. Aplikasi atau modul-modul yang terintegrasi dibangun di atas platform tersebut, meliputi semua area bisnis mulai dari CRM, penjualan, akuntansi dan stok.

Modul Payroll adalah modul penggajian umum yang disediakan oleh Odoo. Modul ini mendukung proses – proses penggajian umum mulai dari pembuatan kontrak kerja, pembuatan aturan dan struktur penggajian, perhitungan gaji hingga pembuatan slip gaji karyawan. Kontrak Kerja yang dibuat per karyawan memuat masa berlaku kontrak, jabatan karyawan, gaji pokok dan fasilitas yang berhak diterima, struktur gaji yang digunakan, serta ijin kerja untuk karyawan yang bersangkutan.

Gaji pokok dan struktur gaji yang ada pada kontrak kerja digunakan sebagai dasar perhitungan dalam slip gaji karyawan. Struktur gaji karyawan memuat rule atau komponen gaji yang nilanya bisa merupakan perhitungan tetap, persentase, bahkan hasil perhitungan dari komponen atau data lain yang berhubungan dengan karyawan. Baik komponen maupun struktur gaji dapat dibuat bertingkat membentuk suatu hirarki. Slip gaji dapat dibuat secara perorangan maupun kelompok atau batch.

Slip gaji yang dibuat memuat data-data yang diperlukan untuk perhitungan komponen gaji dan hasil perhitungan komponen gaji sesuai struktur gaji yang telah ditentukan sebelumnya. Nilai-nilai perhitungan pada slip gaji dapat dihubungkan dengan modul akuntansi dengan membuat inputan pasangan akun debet kredit pada jurnal akuntansi yang ditentukan.

Tahapan-tahapan Alur dari penggajian:

  1. Data kehadiran seluruh Karyawan
  2. Departemen HRD (bagian Payroll) menerima data kehadiran yang sudah valid untuk diproses penggajiannya orang per orang.
  3. Departemen HRD (bagian Pajak Pph 21) menghitung atau mengoreksi pajak gaji baik yang gajinya ada kenaikan, atau yang ada perubahan .
  4. Departemen Keuangan menerima Daftar Gaji dan Slip Gaji seluruh Karyawan dari Dept HRD untuk dikoreksi secara menyeluruh baik perhitungan gaji take home pay-nya masing-masing karyawan maupun perhitungan pajak gajinya.
  5. Apabila Departemen Keuangan menemukan ada kesalahan hitung atau salah ketik, harus segera mengembalikannya ke Dept HRD atau cancel.
  6. Apabila Dept. Keuangan hasil evaluasinya tidak menemukan kesalahan pada Daftar Gaji/Slip Gaji tersebut, maka wajib menanda-tanganinya dan membuat cek tunai/bilyet giro sebesar jumlah gaji seluruh Karyawan lalu menyerahkannya kepada Pimpinan Perusahaan.
  7. Pimpinan Perusahaan menerima dan menanda tangani Daftar Gaji seluruh Karyawan dan cek tunai/bilyet giro untuk tranfer gaji Karyawan via Bank yang ditunjuk.
  8. Bank yang ditunjuk menerima daftar gaji dan cek/bilyet transfer ke rekening pribadi masing-masing Karyawan pada tanggal yang telah ditentukan.
  9. Karyawan pada tanggal penggajian yang telah ditentukan, mengambil gajinya melalui kartu ATM Bank yang ditunjuk, dengan rentang waktu selama 24 jam per hari.

results matching ""

    No results matching ""