Heyhoooo!!!! Bertemu lagi dengan admin. Kali ini admin akan menjelaskan tentang deskripsi alur proses bisnis menggunakan Bizagi Modeler. Dimana disini adalah tugas wajib mimin untuk nilai UTS. Berikut ini Alur Proses Bisnis Bizagi pada Modul Accounting Pajak PT Jellyfish Indonesia
Modul 7 - Accounting & Pajak
Fungsi dari department of Accounting & Finance pada perusahaan PT. Jellyfish Indonesia terdiri dari pembuatan modul Chart of Account, Opening Balance, Invoice, Payment, Pajak, dan Asset.
- Chart Of Account
Chart Of Account (Daftar Rekening). Kalau mau diartikan secara bahasa chart bisa berarti, tabel, daftar, diagram, bagan. Tapi bagaimana kita memahami ini dalam pengertian yang lebih sederhana saja hingga tidak perlu untuk di buat pusing oleh istilah yang satu ini.
Baiklah, coba kita lihat dari chart of account lalu mengambil sebuah kesimpulan yang di jadikan definisi bagi kita untuk mudah di pahami. Lalu kita kaitkan dengan definisi yang sebenarnya. Kita lihat Daftar di bawah ini :
1.Asset/Aktiva
2.Hutang/Liability
3.Modal/Equity
4.Income/pendapatan
5.Cost of sales (HPP/Harga Pokok Penjualan)
6.Biaya/Expense
7.Other Income
8.Other Expense
Sistem Akuntansi yang baik adalah sistem yang dapat menyediakan kendali atas seluruh perusahaan dan intergrasi informasi keuangan yang sangat penting bagi para pengambil keputusan stategis. Beberapa fitur penting pada modul akuntansi keuangan : Ø Laporan hingga ke transaksi awal, dari perhitungan total hingga kerincian transaksi, dari permintaan transaksi keuangan hingga eksekusi dan realisasi. Ø Integrasi, sentralisasi dan fleksibilitas atas pengendalian keuangan sehingga aktivitas pengendalian dapat dilakukan secara terpusat pada banyak unit usaha (pada kasus kelompok usaha) Ø Kesesuaian denganm standar akuntansi internasiaonal.
Subsistem akuntansi dan keuangan adalah sebagai berikut :
A. General Ledger Dukungan seluruh aktivitas akuntansi keuangan. Fiturnya sebagai berikut · Fleksibilitas penstrukturan alokasibiaya dan transaksi keuangan · Otomatis dan terdistribusiaplikasi · Kostumisasi pelaporan yang menyedikan laporan keuangan
B. Account Receivable dan Account Payable (AR/AP) Digunakan untuk mengelola transaksi bisnis anatara perusahaan dengan mitra bisnisnya.
C. Asset Accounting Digunakan untuk mengelola kekayaan tetap (fixed asset) dan menyedikan informasi rinci mengenai transaksi yang berhubungan dengan aset.
D. Legal Consolidation Digunakan untuk merencanakan strategi balance sheet yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan.
Controling menyediakan informasi umum yang dibutuhkan dalam proses kendali keuangan, Dengan standar pelaporan dan analisis penelusuran atas beberapa pertanyaan umum.
Modul-modul umum yang terdapat pada subsistem controling adalah: · Overhead Cost Controlling · Modul Overhead Cost Controlling berfokus pada monitoring dan alokasi Overhead (diarahkan langsung)
· Cost Center Accounting Menganalisis adanya Overhead dalam organisasi, serta mampu merinci aktivitas akuntansi
- Overhead Order Mengumpulkan dan menganalisa biaya, berdasarkan ukuran individu internal.
- Activity Based Costing (ABC) Respon atas kebutuhan untuk memonitor dan mengendalikan proses bisnis antar departement.
- Product Cost Controlling Digunakan untuk menetukan biaya yang ditimbulkan dari pembuatan sebuah produk atau penyediaan layanan tertentu.
- Cost Object Controlling Digunakan untuk membantu memonotor order di area produksi.
- Profittability Analysis Salah satu tahap yang dilakukan dalam pengalokasian biaya, dalam hal pendapatan ditetapkan berdasarkan biaya pada segmen pasar tertentu.
Pajak ( PPn dan PPh ) :
1.Pajak Penghasilan (PPh) PPh adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu Tahun Pajak. Yang dimaksud dengan penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang berasal baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat digunakan untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan dengan nama dan dalam bentuk apapun. Dengan demikian maka penghasilan itu dapat berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan lain sebagainya.
2.Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PPN adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean. Orang Pribadi, perusahaan, maupun pemerintah yang mengkonsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dikenakan PPN. Pada dasarnya, setiap barang dan jasa adalah Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang PPN. Tarif PPN adalah tunggal yaitu sebesar 10%. Dalam hal ekspor, tarif PPN adalah 0%. Yang dimaksud Dengan Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, peraian, dan ruang udara diatasnya.
Jadi secara dasar pengenaannya berbeda, jika PPH adalah berdasarkan penghasilan yang diterima baik itu hasil usaha, gaji karyawan, honorarium, hadiah dan lainya. Ketika kita mendapatkan panghasilan baik keuntungan usaha maupun gaji dll, maka penghasilan tersebut akan dipotong pajak sesuai tarifnya.
Sedangkan PPN, tidak melihat adanya unsur penghasilan. Bisa dikatakan PPN ini tidak peduli apakah Wajib Pajak (baik Badan maupun Perorangan) itu Untung ataupun Rugi. Yang dikenakan adalah berdasarkan Barang / Jasa yang kita konsumsi. Pada dasarnya PPN ini ujung ujungnya dibebankan kepada Konsumen akhir, bukan pada pengusaha